Jakarta (Antara Babel) - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri meminta  segala jajarannya, khususnya Biro Pengawasan Hakim dan Investigasi, agar mengawal semua rekomendasi yang dijatuhkan karena banyak putusannya tidak ditindaklanjuti dan dieksekusi oleh Mahkamah Agung.

"Saya minta Biro Waskim agar mengawal putusan yang sudah kita jatuhkan untuk para hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim," kata Taufiq dalam acara Rapat Kerja KY di Puspitek Tangerang Selatan, Kamis (26/2)
    
Menurut Taufiq, sedikitnya ada 12 putusan rekomendasi KY yang tidak dieksekusi oleh Mahkamah Agung, dari sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas, hingga sanksi berat berupa Pemberhentian yang harus melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim.

Dia mengungkapkan sedikitnya rekomendasi pemberhentian tetap yang tidak ditindaklanjuti tersebut ada empat di antaranya adalah Hakim DS ketika mengikuti fit and propert tes di Komisi III DPR, Hakim Puji yang tersangkut kasus narkoba, Hakim di PN Demak dan Hakim PN di Lampung.

"Yang saya tahu ada 12 rekomendasi yang tidak dieksekusi oleh MA. Rekomendasi itu bervariasi dari yang ringan berupa teguran pernyataan tidak puas, sedang non palu, hingga pemberhentian tetap," ungkapnya.

Taufiq mengatakan jika putusan yang dijatuhkan KY sifatnya bersifat otomatis dan wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Agung selama jangka waktu 60 hari setelah sanksi dijatuhkan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang no 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial pasal 22E ayat 3.  
     
Karena sifatnya otomatis dan wajib maka Taufiq mengkhawatirkan masalah yang akan muncul jika pengacara atau pihak yang berperkara mengetahui jika sang hakim yang menangani suatu perkara sudah diberikan sanksi oleh KY.

"Kalau pengacara ini tahu bisa berbahaya karena mereka akan menggugat secara perdata karena hakimnya sudah non palu atau bahkan diberhentikan oleh KY," kata komisioner bidang Rekrutmen hakim ini.

    
Dikawal
    
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman mendukung dan meminta agar semua putusan rekomendasi sanksi dari KY agar dikawal kepada Mahkamah Agung.

"Saya setuju itu apa yang disampaikan Pak Taufiq tadi yaitu mengawal eksekusi putusan KY," kata Eman.

Ketua KY Periode 2011-2013 tersebut menambahkan selama periode kepemimpinannya ada beberapa program yang belum bisa terwujud, di antaranya adalah soal infrastruktur pendukung seperti pengadaan infrastruktur ruang sidang dan pemeriksaan. Selain itu dia meminta agar peninkatan kapasitas pegawai agar terus ditingkatkan.

"Tenaga pemeriksa profesional pembuat BAP agar dipersiapkan, ketika ada mutasi agar dipertimbangkan kompentensinya. Peningkatan kapasitas pegawai, agar ditingkatkan melalui diklat-diklat," harapnya.

KY mengadakan rapat kerja pada 26 hingga 28 Februari 2015 di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serpong Tangerang Selatan Banten.

Rapat kerja yang mengambil tema "Peningkatan Integritas dalam Memperkuat Peran Komisi Yudisial" dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Wakil Ketua KY Abbas Said, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori Saleh, dan Ketua Bidang SDM, Advokasi dan Litbang Jaja Ahmad Jayus.

Hadir juga dalam rapat kerja tersebut Sekjen KY Danang Wijayanto beserta semua Kepala Biro Pusat dan pegawai di lingkungan KY.

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015