Jakarta (ANTARA) -
Hasyim menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS tidak secara langsung berpengaruh terhadap proses pemungutan suara maupun hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
"Jadi, tidak ada pengaruh terhadap proses pemungutan suaranya kalau terhadap personal pelanggarannya itu?" tanya Suhartoyo dalam sidang lanjutan panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa.
"Betul, proses maupun hasil," jawab Hasyim.
Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa untuk memeriksa dampak pelanggaran kode etik oleh badan ad hoc, seperti KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) terhadap hasil pemilu merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota.
Mulanya, anggota Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid menyampaikan jawaban atas dalil permohonan dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar.
Partai tersebut mempersoalkan perselisihan suara Pemilihan Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Riau, dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Indra mengatakan Bawaslu setempat telah memeriksa dugaan kelalaian KPPS yang didalilkan oleh Partai Golkar.
Indra menjelaskan ada anggota KPPS yang terbukti lalai memberikan dua surat suara pemilihan DPRD kabupaten kepada salah seorang pemilih, tetapi tidak memberikan surat suara untuk pemilihan DPR RI.
"Sudah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik KPPS tersebut," kata Indra.
Ketua MK mengulik lebih lanjut dampak dari pelanggaran kode etik tersebut kepada Ketua KPU RI. Suhartoyo bertanya perihal nasib rekomendasi Bawaslu jika anggota KPPS yang terbukti melanggar etik telah berakhir masa jabatannya.
"Kalau untuk petugas KPPS yang telah berakhir masa jabatan, kemudian kalau ada perintah-perintah misalkan dari Bawaslu rekomendasi, tidak bisa lagi dilaksanakan oleh KPPS tersebut. Namun demikian, masih dapat dilaksanakan sekiranya petugas PPK masih dalam jabatan," ucap Hasyim.
Dijelaskan juga oleh Hasyim, rekomendasi Bawaslu dapat dijalankan sepanjang rekomendasi tersebut diputus ketika KPPS yang bersangkutan masih dalam masa jabatannya.
"Berarti mempunyai kekuatan hukum mengikat ya?" tanya Suhartoyo.
"Ya. Tapi kalau sudah selesai (masa jabatannya), nanti akan dipertimbangkan untuk tidak direkrut kembali pada kegiatan-kegiatan berikutnya," ujar Hasyim.
Berita Terkait
KHM Hasyim As'yari dan "Pemersatu" Umat Islam Indonesia kelas global
24 Juli 2024 09:02
Jokowi teken Keppres pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari
10 Juli 2024 11:47
Ini alasan KPU tak minta maaf ke publik atas kasus Hasyim
5 Juli 2024 20:27
Pengamat: pemberhentian Ketua KPU RI tak pengaruhi tahapan pilkada
5 Juli 2024 10:16
Hasyim Asy'ari berterima kasih diberhentikan sebagai Ketua KPU RI
3 Juli 2024 18:06
Hasyim Asy'ari diberhentikan sebagai ketua KPU RI
3 Juli 2024 17:59