Pihak Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membantah memberikan "lampu hijau" terhadap kegiatan penambangan bijih timah "liar" di kawasan Marbuk, Kenari dan Pungguk.
"Kepolisian tidak pernah memberikan lampu hijau, semalam sempat beroperasi dan sudah dihentikan anggota kami dari Polsek Koba," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin di Koba, Minggu.
Hal itu ditegaskannya menyikapi semakin sporadis dan maraknya aktivitas penambangan bijih timah "liar" di tiga kawasan tersebut dari sebelumnya, sehingga sebagian warga berpendapat sudah mendapat lampu hijau dari pihak kepolisian yang sebelumnya terus melakukan tindakan tegas dengan penertiban dan menutup paksa kegiatan ilegal itu.
"Terkait informasi dibentuknya panitia yang khusus mengurus pembagian hasil tambang, sebaiknya tanya langsung saja kepada warga," ujar Rais.
Ia kembali menegaskan, pihak kepolisian tidak membiarkan sebuah kegiatan tanpa memiliki aturan dan dasar hukum karena dikhwatirkan ada pihak lain yang dirugikan.
"Kami mengkhawatirkan kondisi keamanan di lingkar tambang, jika terjadi konflik antar penambang," ujarnya.
Penambangan bijih timah ilegal di tiga kawasan yaitu Marbuk, Kenari dan Pungguk sudah berlangsung lama atau sejak PT Koba Tin sebagai pemegang IUP kawasan dinyatakan pailit pada 2013.
Tiga kawasan tersebut merupakan lubang bekas penambangan bijih timah milik PT Koba Tin dan setelah perusahaan peleburan timah itu pailit, kawasan itu dikuasai negara dengan status area terlarang untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Kepolisian tidak pernah memberikan lampu hijau, semalam sempat beroperasi dan sudah dihentikan anggota kami dari Polsek Koba," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin di Koba, Minggu.
Hal itu ditegaskannya menyikapi semakin sporadis dan maraknya aktivitas penambangan bijih timah "liar" di tiga kawasan tersebut dari sebelumnya, sehingga sebagian warga berpendapat sudah mendapat lampu hijau dari pihak kepolisian yang sebelumnya terus melakukan tindakan tegas dengan penertiban dan menutup paksa kegiatan ilegal itu.
"Terkait informasi dibentuknya panitia yang khusus mengurus pembagian hasil tambang, sebaiknya tanya langsung saja kepada warga," ujar Rais.
Ia kembali menegaskan, pihak kepolisian tidak membiarkan sebuah kegiatan tanpa memiliki aturan dan dasar hukum karena dikhwatirkan ada pihak lain yang dirugikan.
"Kami mengkhawatirkan kondisi keamanan di lingkar tambang, jika terjadi konflik antar penambang," ujarnya.
Penambangan bijih timah ilegal di tiga kawasan yaitu Marbuk, Kenari dan Pungguk sudah berlangsung lama atau sejak PT Koba Tin sebagai pemegang IUP kawasan dinyatakan pailit pada 2013.
Tiga kawasan tersebut merupakan lubang bekas penambangan bijih timah milik PT Koba Tin dan setelah perusahaan peleburan timah itu pailit, kawasan itu dikuasai negara dengan status area terlarang untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021