Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah memusnahkan sebanyak 29 kilogram ganja dan ratusan botol minuman keras di halaman lapangan parkir Bhaypark, Selasa sore.

"29 kilogram ganja yang dimusnahkan ini hasil dari ungkap Dit Resnarkoba atas kasus tindak pidana penyelundupan narkoba jenis ganja dari Provinsi Lampung pada 12 Februari 2021," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.

Ia mengatakan, seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan adalah narkotika dan minuman keras yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, sehingga dengan adanya tindakan kepolisian dari Ditresnarkoba serta dilaksanakannya operasi penyakit masyarakat (pekat menumbing) tahun 2021, telah menyelamatkan ratusan ribu bahkan jutaan jiwa masyarakat di wilayah itu.

"Selain 29 kilogram ganja, hari ini kami juga memusnahkan minuman keras jenis arak yang dikemas dalam 194 bungkus plastik, 68 botol dan dua jerigen, dua ember tuak, 442 botol bir dan 250 kaleng bir," katanya.

Kapolda mengatakan, kejahatan narkotika merupakan permasalahan yang harus diperhatikan secara serius, karena narkotika adalah musuh negara yang harus mendapatkan penanganan yang sangat serius dari berbagai pihak dan harus adanya kerja sama, sehingga dalam upaya penanganannya pun diperlukan kerjasama yang sinergi dalam hal ini Dit Resnarkoba dan jajarannya serta aparat criminal justice system (CJS) yakni kejaksaan, BNNP, pengadilan, BPOM dan dinas kesehatan.

"Dengan semakin seriusnya kejahatan narkotika baik di level nasional maupun regional wilayah Bangka Belitung, Polda Babel dan Satwil jajaran tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya penindakan di bidang kejahatan narkotika, selain itu kami juga menggelar operasi dalam penanggulangan penyakit masyarakat yang salah satunya adalah pemberantasan minuman keras di wilayah ini," ujarnya.

Dikatakannya, untuk tersangka pemilik narkotika jenis ganja tersebut atas nama (YN) yang disangkakan melangggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 115 jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021