Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama kejaksaan negeri setempat melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Kota Pangkalpinang, Kamis (6/5).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Penandatanganan yang dilaksanakan oleh Walikota Pangkalpinang dan Kajari Pangkalpinang tersebut dengan dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung  Dr. I Made Suarnawan, SH. MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Bangka Belitung Ketut Winawa, SH. MH. 

Melalui kerjasama tersebut kata Dr. I Made Suarnawan, SH. MH agar Kejaksaan Negeri dapat dilibatkan dalam meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang.

Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang bisa menyampaikan kepada Kejaksaan sehubungan dengan wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut. 

"Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengenai Pajak, Kejaksaan melalui fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan Somasi kepada wajib pajak, jika tidak diindahkan somasi tersebut, penyelidikan akan dilakukan Kejaksaan melalui Bidang Pidana Khusus," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021