Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bangka menetapkan zona merah di enam wilayah kelurahan dan tiga desa karena dianggap  kasus aktif COVID-19 cukup tinggi.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat, Rabu mengatakan, enam wilayah kelurahan yang ditetapkan zona merah yakni, Kelurahan Bukit Betung, Sungailiat, Srimenanti, Parit Padang, Kenang sera di Kelurahan Belinyu.

Sedangkan untuk wilayah desa yang zona merah kata dia, masing-masing di desa Bukit Layang, Karya Makmur, Air Ruay dan Desa Pemali.

"Baik kelurahan maupun desa zona merah, di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dimana pemerintah setempat harus menyediakan sarana isolasi," jelasnya.

Dikatakan, warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada wilayah PPKM skala mikro di isolasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah setempat termasuk kebutuhannya.

"Petugas kesehatan dari puskesmas terdekat melakukan pengawasan dan pemeriksaan pasien COVID-19 secara intensif serta melakukan pecegahan penyebaran virus," katanya.

Boy Yandra mengatakan, sebaran kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bangka sudah menyebar diseluruh wilayah kecamatan dengan total kasus mencapai 3.298 orang serta 2.909 warga dinyatakan sembuh serta terdapat 54 pasien COVID-19 meninggal dunia.

"Angka kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Sungailiat mencapai 1.477 orang dan terendah di Kecamatan Bakam sebanyak 73 kasus dengan 65 orang sudah sembuh," ujarnya.

Dia mengingatkan seluruh pengurus masjid yang menyelanggarakan sholat Ied, agar benar-benar mematuhi aturan pencegahan penyebaran virus corona, mulai dari menyediakan air mengalir dan sabun, mewjibkan jamaah memakai masker serta menjaga jarak shaf sholat.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021