Pangkalpinang (Antara Babel) - Satpol PP Bangka Belitung terkendala ketiadaan peraturan daerah untuk menertibkan pabrik minuman keras jenis arak yang marak di daerah itu.

"Sampai saat ini, Pemprov Babel belum memiliki perda tentang minuman keras sehingga kami sulit melakukan tindakan penertiban pabrik dan pedagang minuman keras tersebut," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Babel Cipto Nugroho di Pangkalpinang, Jumat.

Selama ini, kata dia, peraturan larangan minuman keras ini kurang optimal karena perda ini hanya ada di kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung dan Kota Pangkalpinag.

"Kami berharap provinsi juga memiliki perda ini karena selama ini dalam melakukan penertiban hanya bersifat menunggu dan tidak bisa melakukan tindakan secara langsung menertibkan miras jenis arak yang sudah cukup marak," ujarnya.

Misalnya, kata dia, peredaran arak di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan, marak. Sementara pengakuan di Satpol PP di kabupaten itu mengklaim tidak pabrik minuman keras di kabupaten tersebut.

"Kami tidak bisa melakukan penyelidikan, karena terkendala perda ini. Namun kami siap membantu penyelidikan, menindak pabrik dan penjualan miras tersebut jika ada permintaan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Menurut dia, peredaran miras ini marak di kabupaten/kota, karena sanksi perda miras tersebut dinilai rendah dan belum menimbulkan efek jera.

"Saksi perda miras hanya kurungan enam bulan penjara dan denda Rp50 juta," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, pelaku pembuat dan penjual miras ini dihukum berat, agar mereka jera dan tidak menjual miras yang dapat merusak kesehatan dan mental masyarakat itu.

"Pemerintah kabupaten/kota bisa menggunakan undang-undang perlindungan konsumen agar pelaku miras ini jera. Saksi undang-undang ini cukup berat, pelaku dijerat hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015