Belitung (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Beliadi melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2021 tentang Kepariwisataan.
"Kenapa hari ini aku pilih Perda tentang kepariwisataan, karena Belitung Timur dan Belitung sudah berbicara tentang Pariwisata sejak tahun 2014", kata Politisi Partai Gerindra DPRD Babel ini, yang langsung disambut antusias masyarakat desa Lintang kecamatan Simpang renggiang Kabupaten Belitung Timur.
Ia mengungkapkan, bahwa desa Lintang merupakan salah satu desa yang secara mandiri memulai pariwisata seperti kawasan rawa purba yang dinamakan Tebat Rasau.
Seperti diketahui Tebat Rasau merupakan salah satu dari 17 situs warisan dunia di Belitong Geopark yang diakui UNESCO Global Geopark.
"Itulah kenapa aku memilih desa lintang ini untuk melakukan penyebarluasan Perda tentang kepariwisataan ini", kata, Beliadi yang juga selaku ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Beltim.
Ia menambahkan penyebarluasan Perda tentang kepariwisataan tersebut sangat penting diketahui dan dipahami oleh masyarakat, pasalnya, didalam Perda kepariwisataan tersebut banyak memuat tentang hak-hak masyarakat sebagai pelaku pariwisata.
Pariwisata merupakan salah satu potensi
dalam melestarikan alam, budaya, dan kearifanlokal guna menciptakan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Didalam Perda ini banyak memuat hak-hak masyarakat pelaku pariwisata dan Pokdarwis yang selama ini belum tersampaikan ke masyarakat," ujarnya.
Hak Masyarakat berdasarkan Pasal 8,
Pertama, setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan Wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata dan berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
Kedua, Setiap orang atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas seperti menjadi pekerja, konsinyasi atau pengelolaan.
"Alhamdulillah hari ini kita bertemu saudara-saudara. Mudah -mudahan pertemuan ini menambah rasa saling dekat sehingga timbul rasa cinta, rasa sayang dan saling peduli jika ada hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat kedepan saling berkolaborasi untuk menyelesaikan," ujarnya.
Saat melaksanakan Penyebarluasan Perda, Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi didampingi oleh Kades Lintang Mahmuda, Wakil ketua DPRD Beltim Suladi, Narasumber Anugerah Agung, Perwakilan Camat Renggiang dan dihadiri Kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan puluhan masyarakat desa Lintang.