Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Sri Gusjaya menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan yang poin utamanya adalah pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bisa disahkan sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kita mentargetkan sebelum lebaran sudah disahkan karena inilah salah satu solusi bagi masyarakat penambang rakyat supaya ada kepastian hukum," kata Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan target pengesahan perda ini diharapkan bisa segera diterapkan, terutama di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan, sedangkan untuk Kabupaten Bangka Barat, Belitung dan Bangka, jika WPR sudah mengusulkan semoga bisa langsung diikutsertakan.
"Namun untuk tiga kabupaten ini masih permasalahan, jika perda tersebut sudah disahkan berarti IPR hanya berlaku bagi tiga kabupaten," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pentingnya pemahaman bersama terkait pihak yang berwenang mengusulkan WPR bukan Gubernur atau DPRD Provinsi, tetapi bupati setempat.
"Itu yang harus dicatat. Tugas kami hanya menyiapkan payung hukum dan Pak Gubernur tugasnya menangani izin teknis saja," ujarnya.
Pihaknya akan memberi teguran kepada yang belum mengajukan usulan agar segera mengusulkan, karena bagaimanapun rakyat membutuhkan.
"Inilah solusi untuk mengakhiri kekacauan tentang kepastian hukum bagi penambang rakyat. IPR inilah solusinya," ujarnya.
Didit berharap agar proses penyusunan perda berjalan cepat, dan untuk masalah sanksi hukum akan minta masukan dari Kejaksaan Tinggi Babel dan Kapolda Babel sehingga nanti perda ini bukan hanya mengatur hak-hak, tapi juga kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang IPR.
"Setelah Perda ini disahkan, Gubernur langsung berkomunikasi dengan Mendagri agar evaluasi tidak lama-lama, jika bisa lebih cepat lebih bagus karena ini sangat dibutuhkan masyarakat Babel," katanya.
DPRD Babel targetkan pengesahan IPR sebelum Idul Fitri
Senin, 19 Januari 2026 20:09 WIB
