Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke PT Timah Tbk di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna membahas formulasi dan regulasi Harga Pokok Minimum (HPM) komoditas timah di daerah itu.
"Kita lagi hitung dan merumuskan HPM timah ini dengan tidak keluar dari aturan berlaku," kata Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kunjungan kerja ke PT Timah Tbk untuk terus menyempurnakan tata kelola timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Timah ini harus betul-betul memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan di sinilah tantangannya. Untuk memberikan kesejahteraan masyarakat ada dua yang harus dipenuhi yaitu bagaimana keterlibatan masyarakat dan harga yang pantas untuk masyarakat," ujarnya.
Ia menyebutkan pertambangan bijih timah ini berbeda dengan pertambangan mineral lainnya yang dilakukan oleh perusahan-perusahaan besar, sementara pertambangan timah di Kepulauan Babel sebagian besar dilakukan oleh masyarakat.
"Keterlibatan masyarakat dalam menambang timah ini tinggi, sehingga kita berharap hal-hal yang terus menerus dilakukan dalam menyempurnakan dan perbaikan tata kelola pertimahan ini dapat lebih memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat," katanya.
Ia menyatakan kunjungan kerja Komisi XII DPR untuk melanjutkan hal yang sudah dilakukan Dirjen Minerba dan Kementerian ESDM.
"Kami sudah melakukan rapat maraton dengan Dirjen Minerba, Menteri ESDM dan beliau sangat mendukung penetapan HPM timah ini. Terakhir ingat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia saat berkunjung ke Kepulauan Babel akan memberikan hadiah bagi masyarakat diantaranya memberikan HPM komoditas timah ini," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026