Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Panitia Khusus Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang salah satunya membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral.

"Hari ini kita telah menggelar rapat paripurna pertama tahun 2026 dengan fokus utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan pembentukan panitia khusus untuk mengolah rancangan tersebut beserta penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel Babel Eddy Iskandar di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan sebelum pelaksanaan rapat pihaknya telah menerima surat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Babel Nomor 01/Bapemperda/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Di dalam surat tersebut terdapat Raperda tentang Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Babel tahun 2025-2045 (Ranperda RP3KP) yang belum dimasukkan dalam Propemperda 2026, sehingga berimplikasi pada perlunya penyesuaian terhadap surat keputusan Propemperda tahun 2026.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel dengan Bapemperda DPRD Provinsi Babel serta hasil koordinasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Ranperda RP3KP dapat dimasukkan dan ditetapkan dalam perubahan Propemperda tahun 2026.

"Ranperda ini memiliki status usulan di luar Propemperda 2026 dan disampaikan dalam rapat paripurna kali ini," ujarnya.

Di kesempatan itu, Gubernur Babel Hidayat Arsani menyampaikan perkembangan terkait pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral yang selama ini masih dalam tahapan pengkajian.

"Insya Alah selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya melalui Ketua Dewan. Tujuannya adalah membuat perda yang saling menguntungkan antara pemerintah, rakyat, dan pusat," kata Hidayat.

Terkait implementasi peraturan tersebut di beberapa daerah, untuk ke depan akan dilaksanakan di tiga kabupaten yang sudah siap, yaitu Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka, setelah itu, baru daerah lain akan diusulkan penentuan lokasi wilayah pengelolaan rakyat.

"Untuk daerah yang terlambat (belum mengusulkan WPR) tidak memiliki batas waktu khusus, namun yang utama adalah mengesahkan perda ini terlebih dahulu agar WPR memiliki payung hukum yang jelas," katanya.

Setelah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam dan diskusi yang konstruktif, seluruh anggota DPRD Provinsi Babel yang hadir menyetujui dua poin utama yang menjadi agenda rapat paripurna pertama tahun 2026 tersebut.

Keputusan telah diambil untuk membentuk panitia khusus yang akan menangani penyusunan dan penyempurnaan Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, dan menyetujui penyesuaian Propemperda Tahun 2026 untuk memasukkan Ranperda RP3KP sebagai usulan di luar prioritas yang perlu segera diproses.

Panitia khusus yang dibentuk diharapkan dapat menyelesaikan tugas secepatnya, agar dua Ranperda dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Babel.



Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia
Editor : Joko Susilo

COPYRIGHT © ANTARA 2026