Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menunggu terbitnya regulasi izin penambangan rakyat (IPR) sebagai dasar legal terhadap aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan masyarakat.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Selasa, mengatakan pemerintah daerah setempat menunggu arahan gubernur serta hasil rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait aturan IPR.
"Saat ini kami menunggu arahan gubernur dan hasil paripurna DPRD Babel," ujar Algafry.
Ia mengatakan payung hukum IPR diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini melakukan penambangan bijih timah tanpa izin.
Pemkab Bangka Tengah sebelumnya mengusulkan 13 lokasi sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang akan menjadi blok IPR, tersebar di Kecamatan Namang, Lubuk Besar, Simpangkatis, dan Sungaiselan.
Menurut dia, wilayah tersebut memiliki potensi timah dan selama ini telah digarap masyarakat secara tidak resmi. Dengan penetapan IPR, masyarakat diharapkan dapat melakukan penambangan secara legal di lokasi yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah daerah setempat juga akan memastikan kegiatan tambang rakyat memenuhi standar keselamatan kerja serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
"Kami akan memastikan setiap kegiatan tambang rakyat memenuhi standar keselamatan kerja dan tidak merusak lingkungan," katanya.
Ia berharap penerapan WPR dan IPR dapat menekan aktivitas tambang ilegal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan melalui sistem penambangan yang tertib dan berizin.
"Harapan kami, keberadaan IPR ini benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, namun tetap berjalan sesuai aturan dan menjaga lingkungan," kata Algafry.
Pewarta: AhmadiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026