Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu sabu di Sukadamai Toboali pada Senin (17/5) sekitar pukul 08.30 wib.

"Awalnya kita tangkap SR (39) lalu tidak lama berselang kita berhasil menangkap AN (31) keduanya merupakan warga Jalan Damai Toboali," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Sutan Sitorus di Toboali, Senin (17/5).

Disampaikannya penangkapan terhadap pengedar Narkotika ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di daerah itu.

"Mendapat informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Basel yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata dia.

Menurut Sutan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan uang serta handphone.

"Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan oleh pelaku," katanya.

Ia mengatakan saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas terhadap pelaku SR yaitu dua paket Narkotika dengan berat bruto 21,64 gram, sepeda motor dan uang sebanyak Rp 300.000, sedangkan dari pelaku AN petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya enam paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,07 gram dan Uang sebesar 10 juta rupiah," kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021