Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengharuskan pihak pengelola jasa angkutan penyeberangan atau kapal cepat Express Bahari menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat ke seluruh awak kapal dan penumpang.

"Penerapan prokes bagi awak kapal antar pulau dan seluruh penumpang sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 yang hingga sekarang belum reda," kata Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Iswandi, di Tanjung Pandan, Selasa.

Ia mengatakan penerapan prokes bagi kapal penyeberangan antar pulau dilakukan saat arus mudik maupun arus balik Lebaran menuju Kota Pangkal Pinang yang hari ini melakukan pelayaran perdana setelah masa pengetatan atau pembatasan mulai 18 sampai 24 Mei 2021.

"Semua penumpang wajib melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan bebas COVID-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke kota tujuan," jelasnya.

Pihaknya bekerja sama dengan tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belitung memperketat pengawasan penumpang untuk menghindari adanya penumpang yang terindikasi  COVID-19.

"Penumpang yang tidak memiliki dokumen keterangan hasil pemeriksaan bebas COVID-19 dilarang berjalan keluar kota, terutama antar pulau sebelum calon penumpang kapal itu memiliki hasil pemeriksaan bebas COVID-19 dari dinas kesehatan," ujarnya.

Menurutnya, penyebaran perdana kapal cepat Express Bahari menuju Pulau Bangka atau Kota Pangkal Pinang membawa 120 orang yang semuanya sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021