Tim 2 Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus residivis pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah lokasi TI di Dusun Kedimpel Desa Kayu Besi Kec Namang Kab Bangka Tengah.
"Pelaku berinisial NS (28) merupakan residivis kasua yang sama pada 2014. Dia ditangkap saat berada dikediamannya di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang pada Selasa (01/6) dini hari," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan dari laporan polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui barang - barang berharga milik korban yang hilang dicuri tersebut berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8A warna merah, satu unit handphone merk samsung J2 warna silver, satu buah jam tangan merk Rolex dan satu buah jam tangan merk Skimei berikut tas sandang, dompet wanita dan identitas korban.
"Untuk modus pelaku melakukan pencurian tas yang berisi barang berharga milik korban pada saat korban sedang bekerja TI kemudian pelaku membuang tas korban di kolong TI," katanya.
Adapun kronologis penangkapan bermula saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku NS yang sempat berada di sekitar lokasi sebelum terjadinya pencurian tersebut. Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di Air Mawar.
Selanjutnya, pada hari Selasa sekira pukul 03.00 WIB, Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku NS saat berara dirumahnya.
"Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya yang saat ini dalam penyelidikan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Selain melakukan pencurian di lokasi TI di Dusun Kedimpel Desa Kayu Besi, pelaku juga melakukan pencurian lainnya yaitu melakukan pencurian satu unit mesin Robin merk Yasuka di Desa Kebentik, Kecamatan Pangkalan Baru.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi 8A warna merah, 1 usatu unit handphone merk samsung J2 warna silver, satu buah jam tangan merk Rolex, satu buah tas sandang warna abu-abu dan satu buah dompet wanita warna hitam sudah diamankan di Polda guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Pelaku berinisial NS (28) merupakan residivis kasua yang sama pada 2014. Dia ditangkap saat berada dikediamannya di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang pada Selasa (01/6) dini hari," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan dari laporan polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui barang - barang berharga milik korban yang hilang dicuri tersebut berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8A warna merah, satu unit handphone merk samsung J2 warna silver, satu buah jam tangan merk Rolex dan satu buah jam tangan merk Skimei berikut tas sandang, dompet wanita dan identitas korban.
"Untuk modus pelaku melakukan pencurian tas yang berisi barang berharga milik korban pada saat korban sedang bekerja TI kemudian pelaku membuang tas korban di kolong TI," katanya.
Adapun kronologis penangkapan bermula saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku NS yang sempat berada di sekitar lokasi sebelum terjadinya pencurian tersebut. Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di Air Mawar.
Selanjutnya, pada hari Selasa sekira pukul 03.00 WIB, Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku NS saat berara dirumahnya.
"Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya yang saat ini dalam penyelidikan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Selain melakukan pencurian di lokasi TI di Dusun Kedimpel Desa Kayu Besi, pelaku juga melakukan pencurian lainnya yaitu melakukan pencurian satu unit mesin Robin merk Yasuka di Desa Kebentik, Kecamatan Pangkalan Baru.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi 8A warna merah, 1 usatu unit handphone merk samsung J2 warna silver, satu buah jam tangan merk Rolex, satu buah tas sandang warna abu-abu dan satu buah dompet wanita warna hitam sudah diamankan di Polda guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021