Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung mengamankan seorang mucikari berinisial RTH (18), Senin (22/7/24) malam
Wanita Kota Pangkalpinang ini diamankan saat berada disalah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada ANTARA Babel di Pangkalpinang, Selasa (23/7/24).
Selain mengamankan seorang mucikari, dikatakan Jojo Tim turut mengamankan dua orang wanita berinisial L (17) dan F (17) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Jojo juga menambahkan Tim Subdit Renakta turut mengamankan barang bukti diantaranya uang Rp3 juta rupiah, 2 unit handphone dan 1 buah tas warna hitam serta Bill Hotel.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap mucikarinya, Tim juga mengamankan dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada didalam dua kamar hotel,"ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, para korban ini dijajakan oleh pelaku kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif Rp1,5 juta rupiah.
Pelaku kemudian, menjanjikan para korban uang sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta rupiah untuk sekali kencan.
"Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta rupiah,"ungkapnya.
Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.