Sebanyak 169 jamaah calon haji asal Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdiri dari 71 jamaah laki-laki dan 98 jamaah perempuan batal berangkat menuju tanah suci.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Suyanto di Tanjung Pandan, Jumat mengatakan pembatalan keberangkatan tersebut mengacu kepada keputusan Menteri Agama Republik Indonesia terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021.
"Menteri Agama Gus Yaqut sudah menggelar konferensi pers dan menetapkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah," katanya.
Menurut dia, keputusan pembatalan tersebut diambil melalui banyak pertimbangan diantaranya adalah demi menjaga keselamatan calon jamaah haji dari penyebaran virus COVID-19.
"Memang pertimbangan diantaranya sampai sekarang belum ada penjelasan izin pelaksanaan operasional ibadah haji dan pembatasan kuota dari pemerintah Arab Saudi teknisnya seperti apa," ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu Indonesia tidak termasuk dari 11 negara yang diberikan akses untuk masuk ke negara Arab Saudi oleh pemerintah setempat.
"Kemudian kita juga tidak cukup waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan operasional haji mengingat waktu yang semakin dekat," katanya.
Ia berharap, para jamaah calon haji di daerah itu dapat bersabar dan menerima hasil keputusan tersebut dengan ikhlas.
"Kami harap mereka tetap tabah karena ini ujian karena menjaga keselamatan jiwa itu merupakan yang utama dan ini pasti ada hikmahnya dari kejadian ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Suyanto di Tanjung Pandan, Jumat mengatakan pembatalan keberangkatan tersebut mengacu kepada keputusan Menteri Agama Republik Indonesia terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021.
"Menteri Agama Gus Yaqut sudah menggelar konferensi pers dan menetapkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah," katanya.
Menurut dia, keputusan pembatalan tersebut diambil melalui banyak pertimbangan diantaranya adalah demi menjaga keselamatan calon jamaah haji dari penyebaran virus COVID-19.
"Memang pertimbangan diantaranya sampai sekarang belum ada penjelasan izin pelaksanaan operasional ibadah haji dan pembatasan kuota dari pemerintah Arab Saudi teknisnya seperti apa," ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu Indonesia tidak termasuk dari 11 negara yang diberikan akses untuk masuk ke negara Arab Saudi oleh pemerintah setempat.
"Kemudian kita juga tidak cukup waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan operasional haji mengingat waktu yang semakin dekat," katanya.
Ia berharap, para jamaah calon haji di daerah itu dapat bersabar dan menerima hasil keputusan tersebut dengan ikhlas.
"Kami harap mereka tetap tabah karena ini ujian karena menjaga keselamatan jiwa itu merupakan yang utama dan ini pasti ada hikmahnya dari kejadian ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021