Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, masih terus memburu nakhoda dan anak buah serta pemilik "Kapal Hantu" atau kapal tanpa identitas yang berhasil diamankan tim Ditpolairud di dalam hutan bakau perairan Tanjung Jati Provinsi Sumsel pada Sabtu (5/6).
"Untuk kapal tersebut sudah berhasil dievakuasi pada JUmat (12/6) malam dan sekarang sudah diamankan di dermaga Polairud. Sementara untuk nakhoda dan ABK yang berhasil melarikan diri melalui hutan bakau masih dalam pengejaran," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Selasa.
Untuk mencari nakhoda dan ABK kapal tersebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk membantu mengusut kasus tersebut.
"Sampai saat ini nakhoda dan ABK masih dalam proses pencarian, kami masih mencari apa motifnya, latar belakangnya apa, yang dibawa apa, kenapa mereka begitu ketakutan saat dikejar oleh patroli kita. Itu yang kita dalami saat ini," kata Kapolda.
Baca juga: Polda Babel berhasil amankan kapal "Hantu"
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A Maladi, mengatakan proses evakuasi kapal tersebut sudah dimulai sejak Senin (8/6) dengan menggunakan KP BITTREN - 3016 Baharkam Polri.
"Dalam proses evakuasi ini, tim mengalami kesulitan karena kapal tersebut berada di dalam hutan bakau dan lumpurnya sedalakm satu meter, sehingga baru berhasil dievakuasi pada Jumat (12/6) malam dan setelah dilakukan pengecekan keseluruhan, kapal itu langsung dibawa ke dermaga Dipolairud pada Minggu (13/6) pagi," katanya.
Ia mengatakan, kapal hantu tersebut sudah dipastikan berlayar tanpa mengantongi surat izin berlayar (SIB) serta tidak ditemukan kelengkapan dokumen lainnya, sehingga sudah dipastikan melanggar hukum.
"Untuk itu kasus ini dilakukan penyelidikan dan terus memburu nakhoda dan ABK serta pemiliknya. Untuk ancaman hukuman karena berlayar tanpa SIB ini adalah lima tahun penjara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Untuk kapal tersebut sudah berhasil dievakuasi pada JUmat (12/6) malam dan sekarang sudah diamankan di dermaga Polairud. Sementara untuk nakhoda dan ABK yang berhasil melarikan diri melalui hutan bakau masih dalam pengejaran," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Selasa.
Untuk mencari nakhoda dan ABK kapal tersebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk membantu mengusut kasus tersebut.
"Sampai saat ini nakhoda dan ABK masih dalam proses pencarian, kami masih mencari apa motifnya, latar belakangnya apa, yang dibawa apa, kenapa mereka begitu ketakutan saat dikejar oleh patroli kita. Itu yang kita dalami saat ini," kata Kapolda.
Baca juga: Polda Babel berhasil amankan kapal "Hantu"
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A Maladi, mengatakan proses evakuasi kapal tersebut sudah dimulai sejak Senin (8/6) dengan menggunakan KP BITTREN - 3016 Baharkam Polri.
"Dalam proses evakuasi ini, tim mengalami kesulitan karena kapal tersebut berada di dalam hutan bakau dan lumpurnya sedalakm satu meter, sehingga baru berhasil dievakuasi pada Jumat (12/6) malam dan setelah dilakukan pengecekan keseluruhan, kapal itu langsung dibawa ke dermaga Dipolairud pada Minggu (13/6) pagi," katanya.
Ia mengatakan, kapal hantu tersebut sudah dipastikan berlayar tanpa mengantongi surat izin berlayar (SIB) serta tidak ditemukan kelengkapan dokumen lainnya, sehingga sudah dipastikan melanggar hukum.
"Untuk itu kasus ini dilakukan penyelidikan dan terus memburu nakhoda dan ABK serta pemiliknya. Untuk ancaman hukuman karena berlayar tanpa SIB ini adalah lima tahun penjara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021