Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan sebanyak 2,4 kilogram bubuk kratom dari seorang oknum salah satu pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di daerah itu berinisial, A (18) warga Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Belitung.

Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan, 2,4 kilogram bubuk kratom tersebut berhasil diamankan dari kediaman, A (18) yang disembunyikan olehnya di bawa sebuah fiber atau bak plastik.

"Pada saat itu pemilik barang ini tidak ada di rumahnya berkat kesabaran dan ketelatenan petugas akhirnya barang tersebut bisa ditemukan dan memberikan penjelasan kepada orang tua mengenai bubuk kratom," katanya.

Menurut dia, selain mengamankan bubuk kratom, tim juga berhasil mengamankan obat batuk mextril sebanyak 13 strip atau 52 tablet yang diduga diperjual belikan oleh yang bersangkutan secara bebas tanpa mengantongi izin.

"Sedangkan obat batuk tersebut merupakan jenis obat-obatan berlogo biru atau bebas terbatas dimana penjualannya tidak boleh dilakukan secara bebas," ujarnya.

Abdul Hadi menambahkan, dengan berhasil diamankannya sejumlah barang bukti tersebut maka yang bersangkutan dipastikan bersalah dan telah melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.54/2/Dinkes/2017 Tentang Penertiban Atas Penyaluran dan Penjualan Obat yang Masuk Golongan Obat Terbatas di Seluruh Toko/Swalayan/Retai lainnya yang Tidak Memiliki Izin sebagai Apotek atau Toko Obat.

"Saat ini yang bersangkutan kami serahkan kepada BNN Kabupaten Belitung untuk tindakan selanjutnya karena kami hanya sebatas sampai pembinaan," kata dia.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021