Jakarta (Antara Babel) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat  Edhie Baskoro Yudhoyono membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang menyebutkan Ibas banyak menerima uang dari Permai Group.

"Tuduhan teror fitnah yang berbeda-beda dan berulang-ulang ini tidak benar dan tak mendasar. Saya memahami beban mental yang dialami Nazaruddin dalam menghadapi proses hukum di KPK," kata Ibas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan dirinya memahami beban mental dan tekanan batin Nazaruddin yang sedang diungkap oleh KPK atas seluruh dugaan kasus yang melilitnya.

Oleh karena itu Ibas berharap seluruh masalah yang sedang melilit Nazar bisa dituntaskan seadil-adilnya oleh KPK dan hukum bisa ditegakkan secara benar.

"Alhamduliah, saya masih diberikan kesabaran dan terus berpikir positif atas semua tudingan bung Nazar. Saya menyadari perlu super sabar dan menjaga ketenangan hati menghadapi dunia politik yang saya geluti ini," ujarnya.

Dia berharap KPK dapat bekerja maksimal menuntaskan dugaan kasus yang dialami Nazaruddin agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya.

Ibas juga mendoakan agar Nazar diberikan pencerahan, fokus pada kasus hukumnya dan bisa kembali ke jalan yang benar.

"Bertambah banyak Nazar melontarkan 'terror fitnah' maka dia semakin menderita menembak dirinya sendiri," katanya.

Sebelumnya Nazaruddin mengungkapkan Ibas kecipratan uang yang dikumpulkan perusahaan miliknya yaitu Permai Group selama menangani sejumlah proyek yang didanai APBN.

Namun, Nazaruddin enggan mengungkap jumlah nominal yang diterima Ibas dan dari proyek mana saja uang itu berasal.

"Banyak (terima uang) dari banyak proyek. Pokoknya banyaklah (uang) yang ke mas Ibas," kata Nazaruddin saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/3).

Nazaruddin mengaku telah menyampaikan kepada penyidik mengenai aliran dana dari Permai Group dan dia menyatakan, KPK sudah selayaknya menetapkan Ibas sebagai tersangka dugaan korupsi.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015