Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah itu.
"Dua Pelaku tersebut, yaitu IW (38th) dan DI (40th) berhasil ditangkap. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (18/6) dini hari usai petugas melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi yang dilaporkan korban," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, Minggu.
Ia mengatakan, dari dua pelaku yang diamankan oleh Tim Jatanras tersebut, salah satunya merupakan residivis kasus senjata api rakitan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Adapun kronologis penangkapan berawal saat Tim Jatanras berhasil menangkap dan mengamankan tersangka IW di kontrakan jalan Dempo Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Tutut Kecamatab Pemali, Kabupaten Bangka.
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku IW. Berdasarkan dari keterangannya bahwa pelaku melakukan tindak pidana curanmor tersebut dengan diantar atau ditemani oleh tersangka lainnya.
"Dari pengakuan IW ini, dia melancarkan aksinya bersama pelaku DI dengan menggunakan sepeda motor milik DI," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan dikontrakan IW, petugas menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian berupa satu unit SPM Yamaha Soul GT warna merah BN 6955 GE yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian, satu buah obeng plus gagang hitam-kuning dan satu buah gagang kail.
Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang-barang tersebut, kemudian sekira pukul 03.00 WIB Tim langsung menuju ke rumah pelaku DI di Desa Tutut Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka dan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
Dari penggeledahan terhadap pelaku DI ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian berupa satu unit SPM Yamaha Mio Soul GT warna merah BN 5474 QA milik korban, dua buah plat nomor asli (BN 2605 PK) yang sudah dilepas oleh tersangka IW, satu buah jaket warna merah yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya dan dua buah helm merk GM.
"Tim melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan dari interogasi tersebut kedua tersangka mengakui bahwa benar melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah, satu unit Laptop merk Asus warna hitam, satu unit telepon genggam merk Oppo A51 warna hitam dan satu buah jam tangan di TKP Bukit Baru Gerunggang Kota Pangkalpinang," ujar Kombes Pol Maladi.
Dikatakannya, pelaku IW juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di berbagai tempat. Mereka juga menerangkan memiliki peran yang berbeda. Pelaku DI bertugas menunggu di atas motor dan mengawasi dari luar rumah, sedangkan pelaku IW bertugas sebagai eksekutor atau masuk ke dalam rumah korban.
"Usai diamankan, keduanya berikut barang bukti akhirnya di bawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Dua Pelaku tersebut, yaitu IW (38th) dan DI (40th) berhasil ditangkap. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (18/6) dini hari usai petugas melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi yang dilaporkan korban," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, Minggu.
Ia mengatakan, dari dua pelaku yang diamankan oleh Tim Jatanras tersebut, salah satunya merupakan residivis kasus senjata api rakitan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Adapun kronologis penangkapan berawal saat Tim Jatanras berhasil menangkap dan mengamankan tersangka IW di kontrakan jalan Dempo Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Tutut Kecamatab Pemali, Kabupaten Bangka.
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku IW. Berdasarkan dari keterangannya bahwa pelaku melakukan tindak pidana curanmor tersebut dengan diantar atau ditemani oleh tersangka lainnya.
"Dari pengakuan IW ini, dia melancarkan aksinya bersama pelaku DI dengan menggunakan sepeda motor milik DI," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan dikontrakan IW, petugas menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian berupa satu unit SPM Yamaha Soul GT warna merah BN 6955 GE yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian, satu buah obeng plus gagang hitam-kuning dan satu buah gagang kail.
Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang-barang tersebut, kemudian sekira pukul 03.00 WIB Tim langsung menuju ke rumah pelaku DI di Desa Tutut Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka dan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
Dari penggeledahan terhadap pelaku DI ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian berupa satu unit SPM Yamaha Mio Soul GT warna merah BN 5474 QA milik korban, dua buah plat nomor asli (BN 2605 PK) yang sudah dilepas oleh tersangka IW, satu buah jaket warna merah yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya dan dua buah helm merk GM.
"Tim melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan dari interogasi tersebut kedua tersangka mengakui bahwa benar melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah, satu unit Laptop merk Asus warna hitam, satu unit telepon genggam merk Oppo A51 warna hitam dan satu buah jam tangan di TKP Bukit Baru Gerunggang Kota Pangkalpinang," ujar Kombes Pol Maladi.
Dikatakannya, pelaku IW juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di berbagai tempat. Mereka juga menerangkan memiliki peran yang berbeda. Pelaku DI bertugas menunggu di atas motor dan mengawasi dari luar rumah, sedangkan pelaku IW bertugas sebagai eksekutor atau masuk ke dalam rumah korban.
"Usai diamankan, keduanya berikut barang bukti akhirnya di bawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021