Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerbitkan peraturan gubernur larangan masuk lada putih dari luar daerah guna menjaga kualitas lada petani di daerah itu.

"Disinyalir banyak lada luar masuk dan dimanfaatkan untuk menyamarkan lada petani daerah ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan saat meninjau perkebunan lada petani Desa Bencah, Rabu.

Ia mengatakan peraturan gubernur tentang larangan masuk lada dari luar daerah ini sebagai langkah pemerintah provinsi dalam menjaga kualitas lada hasil petani Bangka Belitung "Muntok White Pepper" yang sudah dikenal di pasar dunia.

"Dalam waktu dekat ini, pergub ini bisa diselesaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, lada putih Bangka Belitung secara alami tidak bisa ditiru dan dilebihi oleh komoditas dari daerah lainnya.

"Tingkat kepedasan lada putih Bangka tetap tujuh persen dan memiliki aroma yang khas," ujarnya.

Sementara untuk memperbaiki tata kelola pasar lada, Pemprov Kepulauan Babel selain telah memiliki koperasi lada, juga telah memiliki Badan Pengelolaan, Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) yang bertugas mengawal kualitas mutu lada dan memberikan pengarahan kepada masyarakat mulai dari menanam sampai pemasaran.

Di samping itu adanya Tim Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Perdagangan Lada (TP4L) yang berfungsi mengawasi jalur perdagangan lada, sehingga meminalisir pelanggaran yang dilakukan eksportir dan pengumpul lada petani.

“Saya berharap sekaligus mendorong seluruh petani lada yang ada di Bangka Belitung bisa menjadi anggota koperasi petani lada Bangka Belitung, agar dalam pengelolaan dan penjualan lada menjadi satu pintu, dan bahan baku yang dihasilkan tidak jadi bahan campuran pihak di luar Babel sehingga kualitas lada terjaga,” katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021