Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan vaksinasi merupakan ikhtiar dalam mencegah penularan wabah COVID-19 ditengah masyarakat.
"Vaksinasi COVID-19 adalah ikhtiar untuk mencegah penyebaran wabah dengan memujudkan kekebalan diri. Secara fiqih ini merupakan bagian yang diperbolehkan," katanya di Tanjung Pandan, Belitung, Rabu.
Masyarakat diharapkan tidak ragu bahkan takut mengikuti vaksinasi COVID-19 karena jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin yang dibenarkan secara syar'i.
"Material yang digunakannya halal dan proses produksinya juga memenuhi kaidah keagamaan," ujarnya.
Menurut dia, ditengah kondisi penyebaran wabah yang tidak terkendali maka vaksinasi COVID-19 menjadi instrumen untuk mengendalikan penyebaran wabah tersebut.
Maka dari itu, lanjut dia, dalam konteks ini vaksinasi COVID-19 bukan hanya sebatas boleh namun merupakan sebuah kewajiban bagi setiap individu.
"Vaksinasi ini adalah langkah preventif untuk mewujudkan kekebalan imunitas," katanya.
Dikatakan dia, bagi masyarakat yang sudah selesai menjalani vaksinasi COVID-19 maka tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kesehatan publik (public healthy) seperti tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Seperti tidak mengenakan masker itu tidak bisa dibenarkan karena vaksinasi baru merupakan satu ikhtiar sedangkan ikhtiar lainnya adalah menjaga protokol kesehatan, menjaga kesehatan diri dan mengkonsumsi makanan yang bervitamin," ujarnya
Ia menambahkan, meskipun terkadang muncul pertanyaan mengapa seseorang yang telah divaksin COVID-19 tetapi masih terpapar COVID-19.
"Bisa jadi dia sudah melakukan satu ikhtiar namun tidak melakukan ikhtiar lain misalnya dia telah imunisasi namun dalam aktivitas sosial dia tidak menjaga protokol kesehatan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Vaksinasi COVID-19 adalah ikhtiar untuk mencegah penyebaran wabah dengan memujudkan kekebalan diri. Secara fiqih ini merupakan bagian yang diperbolehkan," katanya di Tanjung Pandan, Belitung, Rabu.
Masyarakat diharapkan tidak ragu bahkan takut mengikuti vaksinasi COVID-19 karena jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin yang dibenarkan secara syar'i.
"Material yang digunakannya halal dan proses produksinya juga memenuhi kaidah keagamaan," ujarnya.
Menurut dia, ditengah kondisi penyebaran wabah yang tidak terkendali maka vaksinasi COVID-19 menjadi instrumen untuk mengendalikan penyebaran wabah tersebut.
Maka dari itu, lanjut dia, dalam konteks ini vaksinasi COVID-19 bukan hanya sebatas boleh namun merupakan sebuah kewajiban bagi setiap individu.
"Vaksinasi ini adalah langkah preventif untuk mewujudkan kekebalan imunitas," katanya.
Dikatakan dia, bagi masyarakat yang sudah selesai menjalani vaksinasi COVID-19 maka tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kesehatan publik (public healthy) seperti tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Seperti tidak mengenakan masker itu tidak bisa dibenarkan karena vaksinasi baru merupakan satu ikhtiar sedangkan ikhtiar lainnya adalah menjaga protokol kesehatan, menjaga kesehatan diri dan mengkonsumsi makanan yang bervitamin," ujarnya
Ia menambahkan, meskipun terkadang muncul pertanyaan mengapa seseorang yang telah divaksin COVID-19 tetapi masih terpapar COVID-19.
"Bisa jadi dia sudah melakukan satu ikhtiar namun tidak melakukan ikhtiar lain misalnya dia telah imunisasi namun dalam aktivitas sosial dia tidak menjaga protokol kesehatan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021