Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan membentuk satuan tugas anti narkoba di tingkat desa guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah itu.

"Kami akan membentuk satgas narkoba dan minuman keras gerakan ini sampai ke tingkat desa," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, hal tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

"Karena slogan kami sekarang ini adalah narkoba musuh bersama," ujarnya.

Ia menambahkan, selain itu keberadaan satgas tersebut diharapkan dapat mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap bahaya dan ancaman dari penyalahgunaan narkoba.

Bupati meminta masyarakat untuk melaporkan jika di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ditemukan perbuatan yang terindikasi mengarah kepada peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Tolong sama-sama jika ada indikasi maka segera lapor kepada BNN dan kepolisian namun kadang-kadang masyarakat diam," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Belitung, Nasrudin menyambut baik rencana pemerintah daerah dalam membentuk satgas anti narkoba dan miras di daerah itu.

Ia menambahkan, komitmen perang melawan narkoba harus datang dari semua pihak serta lapisan masyarakat.

"Pembentukan satgas di 42 desa dan kelurahan sejalan dengan pasal 104 sampai 107 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika yaitu pemberdayaan masyarakat dalam perang melawan narkoba," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021