Jakarta (Antara Babel) - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti telah menandatangani peraturan mengenai jilbab bagi seluruh polwan muslimah.
"Wakapolri telah menandatangani SK kepolisian tentang polwan berhijab," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwant di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan Keputusan Kapolri yang mengatur tentang seragam polwan berhijab disahkan dengan Kep Kapolri Nomor: 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 Tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Skep Kapolri Nomor: SKEP/702/IX/2005.
Selanjutnya perubahan dalam SK tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh polwan di Indonesia. "SK ini akan disebarluaskan dan disosialisasikan mengenai perubahan-perubahan jenis pakaiannya. Salah satunya penutup kepala, jilbab yang sebelumnya warna coklat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem," kata Rikwanto.
Berikut merupakan isi perubahan dalam Perkap Nomor: Kep/245/III/2015 yang dikutip dari laman Facebook Divhumas Polri.
1. a. Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tutup kepala:
1. Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem;
2. Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL (Pakaian Dinas Lengkap)-II Loreng Brimob;
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada Pakaian Dinas Musik Gabungan;
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3 di atas;
5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan;
6. Bagi para staf reskrim, intelkam dan Paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
c. Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang.
d. Tutup kaki
Polwan berjilbab wajib menggunakan:
1. Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;
2. Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada pakaian dinas musik gabungan;
3. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob dan PD Misi PBB;
4. Sepatu dinas tunggang yang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;
5. Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Wakapolri telah menandatangani SK kepolisian tentang polwan berhijab," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwant di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan Keputusan Kapolri yang mengatur tentang seragam polwan berhijab disahkan dengan Kep Kapolri Nomor: 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 Tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Skep Kapolri Nomor: SKEP/702/IX/2005.
Selanjutnya perubahan dalam SK tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh polwan di Indonesia. "SK ini akan disebarluaskan dan disosialisasikan mengenai perubahan-perubahan jenis pakaiannya. Salah satunya penutup kepala, jilbab yang sebelumnya warna coklat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem," kata Rikwanto.
Berikut merupakan isi perubahan dalam Perkap Nomor: Kep/245/III/2015 yang dikutip dari laman Facebook Divhumas Polri.
1. a. Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tutup kepala:
1. Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem;
2. Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL (Pakaian Dinas Lengkap)-II Loreng Brimob;
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada Pakaian Dinas Musik Gabungan;
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3 di atas;
5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan;
6. Bagi para staf reskrim, intelkam dan Paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
c. Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang.
d. Tutup kaki
Polwan berjilbab wajib menggunakan:
1. Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;
2. Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada pakaian dinas musik gabungan;
3. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob dan PD Misi PBB;
4. Sepatu dinas tunggang yang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;
5. Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015