Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus dua orang pemuda yang diduga melakukan pencurian pasir timah di Kecamatan Tempilang.

"Dua orang pemuda tersebut ditangkap personel Polsek Tempilang karena diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan di rumah korban bernama Indra, warga Desa Tanjungniur, Tempilang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto di Mentok, Kamis.

Penangkapan terhadap dua pelaku, berinisial JS (19) dan ZR (19) keduanya warga Tanjungniur, Kecamatan Tempilang tersebut menindaklanjuti laporan dari korban.

"Mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai informasi yang dibutuhkan," katanya.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan titik terang dan mengarah kepada dua pemuda tersebut yang selanjutnya dilakukan penangkapan.

Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Jumat (2/7) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban Indra.

Saat itu korban merasa kehilangan tiga karung pasir timah dengan berat total mencapai 90 kilogram dan melaporkan kejadian itu ke Polisi Sektor Tempilang dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Berdasarkan intrograsi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak pintu belakang rumah menggunakan kayu, mengambil pasir timah dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor.

"Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," ujarnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021