Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, menganggarkan dana sebesar Rp3,4 miliar untuk membayar gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama satu tahun.

Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pangkalpinang, Agus Fendi, Selasa, mengatakan, dana sebsesar Rp3,4 miliar tersebut dikhususkan untuk gaji CPNS terhitung sejak Maret 2015.

"Kami menganggarkan Rp3,4 miliar untuk membayar gaji CPNS selama satu tahun. Jumlah tersebut sudah kami perhitungkan dengan matang sesuai dengan jumlah dan golongan jabatannya," katanya.
    
Ia menyebutkan, DPPKAD menganggarkan dana tersebut untuk 79 CPNS berdasarkan formasi yang dibuka dalam proses penerimaan. Walaupun yang lulus hanya 71 orang dalam seleksi itu, namun dana yang disiapkan tetap untuk 79 orang.

Dia menjelaskan, gaji CPNS ini akan dibayarkan pada April yang dirapelkan sebanyak dua bulan dengan ketentuan akan dibayarkan sebesar 80 persen dari total gaji pokok.
   
Ia menambahkan, mengenai nominal gaji yang diterima tersebut tergantung dari tunjangan dan tanggungan keluarga masing-masing CPNS.

"Kalau gaji pokok CPNS baru dibayar 80 persen. Mereka akan mendapatkan gaji full setelah resmi menjadi PNS," jelasnya.
    
Ia mengatakan, nominal gaji pokok yang akan diterima oleh CPNS lulusan S1 (strata satu) atau golongan III A tanpa tanggungan keluarga atau belum menikah yakni sebesar Rp1,854 juta dari total sebesar Rp 2,317 juta.
    
"Untuk Golongan II A atau lulusan SLTA/Sederajat yang belum menikah sebesar Rp1,453 juta dari total sebesar Rp1,816 juta," ujarnya.

Selain gaji pokok, para CPNS juga akan mendapatkan Tunjangan Perbaikian Penghasilan (TPP). TPP tersebut akan diberikan berdasarkan pangkat dan jabatan yang diimbangi beban kerja masing-masing.
    
Ia mengatakan, di DPPKAD sendiri, ada dua CPNS yang berdinas. Mereka, akan mendapatkan TPP sebesar Rp2,2 juta untuk golongan III A dan Rp2,1 juta untuk golongan II A.

"TPP yang akan diberikan kepada CPNS tersebut tidak sama atau berbeda-beda di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujarnya.

Dikatakannya, dengan adanya TPP tersebut, pihaknya meminta agar CPNS dapat bekerja dengan maksimal sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan.

"Apabila mereka melakukan kesalahan termasuk kedisiplinan, mereka juga akan dikenakan sangsi seperti pemotongan TPP yang telah diterapkan Pemkot Pangkalpinang sebelumnya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015