Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Kita tidak menerapkan PPKM darurat, sementara ini kami masih memperkuat penerapan protokol kesehatan COVID-19 di masyarakat," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Selasa.

Bupati tidak menampik angka kasus aktif COVID-19 di daerah terus bertambah, namun daerah tidak mengeluarkan kebijakan PPKM darurat.

"Kesadaran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan terus diperkuat, terus dipantau, diawasi dan diingatkan sehingga muncul kesadaran sendiri untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

Sementara perkembangan kasus COVID-19 dari Dinkes Bangka Tengah tercatat sebanyak 2.753 pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh dari 3.187 warga yang terkonfirmasi positif virus corona baru tersebut.

Juga tercatat sebanyak 391 pasien masih dirawat (kasus aktif) dan 43 orang dinyatakan meninggal dunia.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah Zaitun menyatakan, bahwa pemerintah daerah sangat fokus menekan angka kasus virus corona baru dan memutus mata rantai penyebarannya.

"Kita sangat konsentrasi menangani kasus virus corona baru dengan terus melakukan vaksinasi, sosialisasi protokol kesehatan dan menyiapkan semua alat medis yang memadai," ujarnya.

Data tabulasi juga mencatat usia warga rentan terpapar virus corona baru yaitu 55 hingga 69 tahun.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021