Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau khotbah shalat Idul Adha 1442 Hijriah dapat dipersingkat mengingat situasi masih ditengah pandemi COVID-19.

"Sesuai surat edaran Menteri Agama bahwa khotbah tidak perlu lama paling lama 15 menit," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Masdar Nawawi di Tanjung Pandan, Senin.

Ia mengatakan, hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah.

Dikatakan dia, pelaksanaan shalat Idul Adha di wilayah Kabupaten Belitung  masih memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai surat edaran pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Jadi DKM atau pengurus masjid harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti mengatur kapasitas masjid dan membuat pembatas jarak antar jamaah satu dan yang lain," ujarnya.

Ia mengimbau, kepada para jamaah yang sedang sakit atau kondisi tubuhnya dalam keadaan kurang sehat maka dianjurkan menunaikan shalat Idul Adha di rumah saja.

"Shalat Idul Adha bisa dilaksanakan di rumah jika masing-masing keluarga ada yang kurang sehat karena shalat ini kan adalah shalat sunnah muakad atau yang dianjurkan," katanya.

Disamping itu, lanjut Masdar, pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan kurban diharapkan tidak menimbulkan kerumunan dan pendistribusian daging kurban dengan dilakukan pengantaran langsung ke rumah penerima.

"Agar tidak menimbulkan kerumunan maka penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan pada keesokan harinya setelah shalat Idul Adha dan pembagiannya bisa langsung diantar ke rumah jadi tidak ada kerumunan," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021