Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Senin (27/7).

"Surat ini mulai berlaku pada Senin (27/7) hingga Senin (2/8) nanti," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan Hepi Nuranda di Toboali Senin (27/7).

Disampaikannya dengan dikeluarkannya SE ini maka ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat seperti ketetapan kapasitas dan waktu yang harus dipatuhi.

"Kapasitas pengunjung warung kopi atau usaha makan dan minum di tempat umum hanya 25 persen dan waktu operasional hanya sampai pukul 17.00 wib sedangkan layanan pesan antar berlaku sampai pukul 20.00 wib," kata dia.

Menurut Hepi pelaksanaan kegiatan umum di area publik dan kegiatan seni dan budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara waktu.

"Untuk kegiatan olahraga yang tidak melibatkan penonton dan suporter dapat dilakukan namun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

Dirinya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat  dapat menindaklanjuti dan melaksanakan surat Edaran ini sehingga upaya antisipasi pencegahan penyebaran pandemi di daerah ini berjalan maksimal.

"Semoga masyarakat dapat memahami Surat Edaran ini demi kebaikan kita bersama dan jangan lupa tetap menggunakan masker dengan benar dan konsisten ketika melakukan kegiatan," harapnya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021