Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Mengeluarkan Surat Edaran Nomor :550/0487/DISHUB Tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini dilakukan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan wajib menerapkan dan memenuhi protokol kesehatan.

Kedua, transportasi umum (pesawat, kapal laut, dan kapal penyeberangan) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. 

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari dan ke Bangka Belitung wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari Bangka ke Belitung wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kelima, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari Belitung ke Bangka wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Keenam, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketujuh, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Kedelapan, bagi Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dalam wilayah Bangka dan Belitung dengan moda transportasi darat tidak diberlakukan penyekatan.

Kesembilan, masyarakat harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi dan status surat keterangan hasil tes COVID-19.

Kesepuluh, Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara maupun laut wajib mengisi aplikasi e-HAC. Kesebelas, semua fasilitas layanan kesehatan wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melayani pemeriksaan RDT-Ag dan atau RT-PCR harus sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan dalam aplikasi New All Record (NAR).

Keduabelas , SE ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 550/0484/DISHUB Tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Transportasi Angkutan Penyeberangan Antisipasi Perjalanan Masyarakat Yang Akan Memasuki Wilayah Pelabuhan Penyeberangan ASDP Tanjung Kalian (Muntok) Di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Ketigabelas, Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 02 Agustus 2021.

Hal senada diungkapkan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Babel, Zanuari Anizar mengatakan, dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur ini diharapkan Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 “Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur ini diharapkan pengendalian transportasi yang dilakukan dapat meminimalisir penyebaran dan pencegahan COVID-19,” ujar Zanuari.

Selain itu Zanuari menegaskan sesuai dengan point ke delapan dalam surat edaran itu tidak di berlakukan penyekatan di wilayah pulau Bangka maupun Belitung. “Untuk perjalanan transportasi darat di Pulau Bangka maupun Belitung tidak ada penyekatan”, tegas Zanuari. 

Akhirnya Zanuari menghimbau agar masyarakat Babel melaksanakan edaran ini dengan baik dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat yaitu 5 M yang telah ditetapkan pemerintah.***

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021