Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyatakan calon dari petahana yang kembali maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye.

"Petahana hanya cuti, bukan mengundurkan diri dan selama masa cuti tidak boleh melakukan pergantian dan melantik pejabat daerah," ujar Divisi Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga KPU Bangka Tengah, Marhendra Saputra di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, mewajibkan calon dari petahana mengambil cuti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Dalam aturannya calon petahana tidak boleh melantik dan mengganti pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir," ujarnya.

Ia mengatakan, jika terpaksa mengganti pejabat yang menempati posisi tertentu karena kondisi misalnya pejabat yang bersangkutan pensiun dan meninggal dunia, maka hanya boleh mengangkat plt.

"Boleh mengangkat pejabat dalam kondisi tertentu tetapi tidak boleh berstatus definitif, melainkan hanya pelaksana tugas atau plt saja," ujarnya.

Ia menjelaskan, Bupati Bangka Tengah masa jabatannya berakhir pada September dan sejak Maret 2015 yang bersangkutan tidak dibolehkan lagi melakukan pengangkatan pejabat.

"Aturannya enam bulan sebelum habis masa jabatan tidak boleh lagi mengangkat dan memberhentikan pejabat," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihak KPU baru melakukan persiapan menghadapi pemilinan kepala daerah (Pilkada) yang digelar tahun ini terutama terkait dengan pembahasan anggaran.

"Dalam dua hari ini kami sedang membahas ulang sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk melakukan perincian anggaran yang disesuaikan dengan dana Pilkada yang disahkan dalam APBD," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015