Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (1/8) sekitar pukul 21.00 wib.

"Pelaku berinisial YG(25) warga Jl.Gang Lintas RT 002 RW 004 Desa Gadung Kecamatan Toboali ditangkap saat hendak transaksi dipinggir jalan depan Kantor Camat Toboali,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Joko Isnawan melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP.Sutan Sitorus di Toboali, Senin (2/8).

Disampaikannya penangkapan terhadap pelaku ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah itu.

"Mendapat informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak bertransaksi,"kata dia.

Menurut Sutan saat hendak dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sempat membuang barang bukti namun berhasil diketahui oleh petugas.

"Dengan didampingi oleh aparat Desa setempat petugas meminta pelaku untuk mengambil barang bikti yang telah dibuang,setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang itu berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket,"kata dia.

Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan satu unit sepeda motor yamaha Mio,Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021