Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta penegak hukum agar memidana para pembeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal di daerah ini untuk menimbulkan efek jera.

"Saya usul agar para pembeli timah hasil penambangan ilegal diberi sanksi pidana agar mereka jera," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Amri Cahyadi di Pangkalpinang, Selasa.

Pernyataan perubahan pola penindakan tambang ilegal tersebut disampaikan Amri Cahyadi saat menyikapi maraknya penambangan bijih timah di perairan Teluk Kelabat Kabupaten Bangka Barat dan Bangka yang meresahkan masyarakat pesisir itu.

"Kami berharap ada perubahan pola penindakan kepada pembeli timah ilegal ini untuk memasifkan penindakan dan penertiban tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan laut ini," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diterima bahwa PT. Timah selaku pemilik izin usaha penambangan (IUP) belum melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Teluk Kelabat, namun ada pihak swasta yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Bangka Barat.

"Kami meminta penegak hukum untuk menindak apabila perusahaan swasta yang melakukan aktivitas penambangan di luar kawasan IUP yang ditentukan," katanya.

Ketua Kelompok Nelayan Teluk Kelabat Dalam Maryono mendukung usulan DPRD untuk mempidanakan pembeli timah dari penambangan ilegal.

"Wilayah itu merupakan sumber mata pencaharian nelayan, jika rusak bagaimana kami menghidupi anak istri kami, satu keinginan kami agar seluruh pertambangan di Teluk Kelabat Dalam ditiadakan," ujarnya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021