Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan sebanyak 1.200 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ke Kementerian Koperasi dan UKM sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"BPUM merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UMKM dan ini sudah tahap tiga, dimana ada sebanyak 1.200 UMKM yang sudah memenuhi persyaratan yang kami usulkan sebagai penerima dana BPUM," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTKKUKM) Kabupaten Belitung Timur, Erna Kunondo di Manggar, Rabu.
Ia menjelaskan, nominal dana BPUM yang diterima para pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta yang langsung ditransfer ke rekening pemiliknya.
"Kami hanya perpanjangan tangan saja, menerima berkas dan pendaftaran kemudian diusulkan ke kementerian terkait untuk menerima dana BPUM tersebut," ujarnya.
Erna menjelaskan, adapun persyaratan penerima dana BPUM tersebut adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi IUMK, fotokopi NIB, nomor handphone dan foto produk/foto lokasi usaha.
"Sedangkan persyaratan umumnya bagi yang ingin mendaftar bukan merupakan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMD, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan perbankan, usaha masih produktif/berjalan dan merupakan pelaku usaha mikro," jelasnya.
Menurut Erna, tidak ada pembatasan jumlah UMKM penerima BPUM dan semua pelaku usaha yang melengkapi berkas akan diusulkan ke pemerintah pusat.
"Tentu kami berharap BPUM ini bisa menjadi modal untuk para pelaku usaha mikro agar bisa tetap bertahan dan berkembang di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"BPUM merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UMKM dan ini sudah tahap tiga, dimana ada sebanyak 1.200 UMKM yang sudah memenuhi persyaratan yang kami usulkan sebagai penerima dana BPUM," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTKKUKM) Kabupaten Belitung Timur, Erna Kunondo di Manggar, Rabu.
Ia menjelaskan, nominal dana BPUM yang diterima para pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta yang langsung ditransfer ke rekening pemiliknya.
"Kami hanya perpanjangan tangan saja, menerima berkas dan pendaftaran kemudian diusulkan ke kementerian terkait untuk menerima dana BPUM tersebut," ujarnya.
Erna menjelaskan, adapun persyaratan penerima dana BPUM tersebut adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi IUMK, fotokopi NIB, nomor handphone dan foto produk/foto lokasi usaha.
"Sedangkan persyaratan umumnya bagi yang ingin mendaftar bukan merupakan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMD, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan perbankan, usaha masih produktif/berjalan dan merupakan pelaku usaha mikro," jelasnya.
Menurut Erna, tidak ada pembatasan jumlah UMKM penerima BPUM dan semua pelaku usaha yang melengkapi berkas akan diusulkan ke pemerintah pusat.
"Tentu kami berharap BPUM ini bisa menjadi modal untuk para pelaku usaha mikro agar bisa tetap bertahan dan berkembang di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021