Sungailiat (Antara Babel) - Seorang pelaku tindak pidana penusukan terancam hukuman penjara di atas lima tahun, ujar Kapolres Bangka AKPB I Bagus Rai melalui Kapolsek Sungailiat AKP Sarwo Edi di Sungailiat, Senin.

Pelaku penusukan tercatat bernama Iwan (27), seorang petugas parkir, sementara korbannya bernama Ramadhan (32).

"Dari hasil pemeriksaan tersangka dan barang bukti, Iwan warga pendatang asal Kota Palembang, Sumantera Selatan dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," kata dia.

Dikatakannya, pelaku mengaku melakukan tindak kriminal dengan menusuk korbannya menggunakan sebelah pisau akibat pengaruh minuman keras.

"Akibat pengaruh minuman keras pelaku melakukan tindak penusukan kepada korban. Tanpa ada sebab apapun tiba-tiba pelaku menusuk korban di bagian kepala dan leher," katanya.

"Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari minum minuman keras karena dapat mengakibatkan mabuk. Dari kondisi mabuk atau tidak sadarkan diri itu dapat melakukan tindakan kriminal apa saja bentuknya," ujarnya.

Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah itu agar tetap meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan, segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika mendapati adanya ancaman keamanan.

"Jangan sekali-kali melakukan hakim sendiri kepada orang yang melakukan pelanggaran, serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015