Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membatasi jam operasional sejumlah kafe dan warung kopi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kita sudah menerapkan PPKM level 3 dalam menyikapi semakin tingginya angka kasus corona, mobilitas, dan aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan pemilik kafe dan warung kopi hanya boleh mengoperasikan usahanya hingga pukul 22.00 WIB, sedangkan pembeli hanya dibolehkan makan dan minum di tempat hingga pukul 20.00 WIB.

"Jika ada yang masih berbelanja di atas pukul 20.00 WIB, pemilik tempat usaha hanya melayani dengan cara dibungkus," ujarnya.

Ia mengatakan keputusan itu dilakukan bukan melarang masyarakat menjalankan usaha ekonominya, tetapi bagian dari upaya untuk menutup ruang gerak virus corona baru.

"Jangan berkerumun di tempat umum, termasuk kafe dan warung kopi, karena dapat memicu terus berkembangnya virus corona jenis baru itu," ujarnya.

Total warga yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 di daerah tersebut hingga hari ini, tercatat 4.333 orang, namun 3.523 sudah dinyatakan sembuh dan 727 pasien masih dirawat, sedangkan 83 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021