Sungailiat (Antara Babel) -  Kasat Polair Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  AKP Sahbaini mengakui ada tiga aliran sepadan sungai di daerahnya yang dilakukan aktivitas penambangan bijih timah ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan pada hutan bakau dan pendapatan nelayan berkurang.

"Saya mengakui ada tiga kawasan di aliran sepadan sungai dilakukan penambangan bijih timah ilegal seperti, daerah sungai hutan bakau Tirus Riausilip, Sungai bakau Baturusa Kecamatan Merawang dan Sungai Bakau Mengkubung Kecamatan Belinyu," katanya di Sungailiat, Sabtu.

Pihaknya akan melakukan tindakan tegas atas kegiatan penambangan bijih timah ilegal itu dengan melibatkan polisi di sektor setempat.

"Kita akan bekerjasama dengan polisi di sektor setempat untuk melakukan penertiban kegiatan penambangan bijih timah di aliran sepadan sungai yang telah merusak lingkungan bakau dan merugikan hasil tangkapan ikan nelayan," katanya.

Sementara untuk kegiatan penambangan bijih timah di aliran sepadan sungai di dusun Mengkubung Kecamatan Belinyu, penangangan penertiban diserahkan ke Polsek setempat dan pihaknya hanya membantu kegiatan razia penambangan itu.

"Pemilik tambang yang melakukan aktivitas di aliran sepadan sungai Mengkubung sudah diketahui indentitasnya dan akan segera dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh pihak Polsek Belinyu," katanya.

Dikatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku atas pelanggaran tersebut dengan cara melakukan penertiban dengan waktu dan jadwal yang tidak ditentukan.

"Pada prinsipnya kami tidak melarang masyarakat melakukan penambangan biji timah, namun harus mematuhi ketentuan yang ada seperti, adanya ijin yang dikeluarkan dari pemerintah, melakukan penambangan di kawasan yang sudah ditetap dan mengikuti aturan lainnya," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015