Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong pemerintah pusat menerbitkan regulasi hilirisasi logam tanah jarang, guna mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional di tengah pendemi COVID-19.

"Kita ingin regulasi ini segera diterbitkan, agar pengelolaan logam tanah jarang lebih optimal yang berdampak terhadap peningkatan perekonomian nasional khususnya daerah ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi penghasil bijih timah nomor dua terbesar dunia memiliki potensi logam tanah jarang atau mineral ikutan bijih timah yang sangat besar untuk dikelola dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kita butuh aturan hilirisasi logam tanah jarang ini, agar Babel tidak selalu dirugikan. Apalagi Bangka Belitung merupakan bagian dari The Indonesian Tin Belt, tentunya sangat berkaitan dengan mineral ikutan timah ini," katanya.

Menurut dia sebelumnya Pemprov Kepulauan Babel telah berupaya dengan mengeluarkan kebijakan berupa Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah.

Namun, dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, maka perda tersebut secara otomatis tidak berlaku.

"Kami saat ini telah membentuk Tim Pengkajian Hilirisasi logam tanah jarang bersama Lemhanas dan membentuk Satgas Ekspor Mineral Ikutan Bijih Timah bersama Kemenko Marves, sebagai langkah mendorong pemerintah menerbitkan regulasi logam tanah jarang bernilai ekonomi tinggi ini," ujarnya.

Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengatakan saat ini logam tanah jarang asal Bangka Belitung menjadi prioritas. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong percepatan aturan terkait LTJ.

"Perlu diketahui bahwa dalam percepatan penbentukan aturan tersebut ada hal yang tidak bisa ditawar yakni masalah lingkungan, untuk itu perlu sinergitas semua pihak, baik itu Kementerian KLHK serta pihak terkait lainnya,“ katanya.

 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021