Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, segera menggunakan tandatangan elektronik (TTE) setelah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara RI (BSSN RI) pada 19 Agustus lalu.

Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang, Sarbini, Minggu, mengatakan kerjasama Pemda dengan BSSN RI ini merupakan pertama di Bangka Belitung.

"Dengan telah ditandatanganinya PKS dimaksud, maka Diskominfo Pangkalpinang segera mensosialisasikan dan mempromosikan kepada unit-unit kerja atau OPD di lingkungan Pemkot dan masyarakat terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik khususnya penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE)," ujarnya.

Pada tahap awal, kata Dia, TTE akan digunakan di Diskominfo untuk berbagai dokumen termasuk surat menyurat, lalu Bakeuda untuk BPHTB dan SPT PBB kemudian menyusul OPD yang lainnya secara bertahap. 

"Sedangkan untuk sektor layanan administrasi kependudukan maupun terkait perizinan ada fasilitasi langsung dari Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian terkait," katanya.

Sarbini menjelaskan bahwa sesungguhnya penggunaan TTE di era reformasi dan digitalisasi saat ini sudah merupakan suatu kebutuhan dan tuntutan di mana layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik harus murah, mudah, cepat dan aman. 

"TTE menjawab semua itu karena dengan TTE tidak ada istilah pejabat penandatangan tidak sempat atau sedang tidak di tempat karena tanda tangan bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja," katanya.

Dikatakannya, pejabat penanda tangan tidak perlu capek-capek bila harus menandatangani berkas yang ratusan lembar. Dan terpenting TTE jauh lebih aman dari pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atau adanya tindakan pemalsuan. 

"Bila ada pemalsuan maka bisa dicek atau diuji keabsahan dokumennya dan bisa dilacak jejak digitalnya," ujarnya.

Sarbini mengakui bahwa memang masih ada pihak-pihak yang meragukan keabsahan dari aspek hukum terhadap dokumen yang ditandatangani secara elektronik atau masih merasa kurang afdhol. 

"Di sini kita bisa lihat UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Selanjutnya diperkuat oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki Sertifikat Elektronik yang memuat TTE dan identitas lainnya sebagai status subyek hukum dalam transaksi elektronik," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa TTE membantu memenuhi tiga aspek keamanan informasi yaitu, Autentikasi (keaslian) pengirim/penerima memastikan bahwa informasi dikirim dan diterima oleh pihak yang benar, Integritas (keutuhan) data, memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirim, serta Mekanisme anti sangkal (non-repudiasi) memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya.

Untuk itu Dirinya mengimbau agar semua pihak untuk tidak perlu ragu dalam penggunaan TTE atau peralihan dari tanda tangan basah ke TTE.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021