Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan ibu hamil usia dengan  kandungan lebih dari 13 minggu dapat menerima layanan vaksin guna menekan angka resiko penularan COVID-19.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat, Minggu mengatakan pemberian layanan vaksinasi bagi ibu hamil dengan usia kandungan 13 sampai 33 minggu, pemberian vaksin ibu hamil ditetapkan dalam surat edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2007/2021.

"Sesuai ketentuannya ibu hamil yang memperoleh layanan vaksin adalah dalam kondisi tekanan darah normal, tidak mempunyai gejala atau keluhan pre eklampsia dan tidak sedang menjalani pengobatan," jelasnya.

Dia mengatakan, kalaupun ibu hamil yang memiliki hak vaksin namun memiliki komorbid maka yang bersangkutan harus dalam kondisi terkontrol.

"Jenis vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil yakni jenis sinovac, Moderna dan Pfizer yang disesuaikan dengan ketersediannya," jelasnya.

Ibu hamil dengan usia kandungan dimaksud kata Boy Yandra sudah bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.

"Perlindungan bagi seorang ibu hamil mutlak kita upayakan, tidak ada alasan untuk menunda vaksin apabila sudah memenuhi syarat dan vaksin yang tersedia," kata Boy Yandra.

Menurutnya, ibu hamil merupakan salah satu target sasaran prioritas program vaksinasi COVID-19 untuk menekan angka resiko penularan bahkan kematian akibat virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2).

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021