Satpol PP Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menindak dua tempat usaha di daerah itu yang kedapatan melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Belitung, Abdul Sani di Tanjung Pandan, Selasa mengatakan dua tempat usaha tersebut  kedapatan menjalankan kegiatan usahanya melebihi dari batas waktu yang diperbolehkan selama berlangsungnya PPKM level 3. 

"Mereka masih membuka kegiatan usahanya melebihi dari batas waktu yang ditentukan sehingga kami lakukan penindakan," katanya. 

Ia menyebutkan, dua tempat usaha tersebut antara lain Tempat Hiburan Malam (THM) dan Karoke yang beralamatkan di jalan Wahab Aziz Kelurahan Kampung Damai dan warung remang-remang yang beralamatkan di jalan Air Baik, Kelurahan Air Pelempang Jaya (APJ). 

"Sebelumnya kami mendapatkan instruksi perintah dari Plt Kasat Pol PP untuk melakukan patroli ke sana karena adanya laporan dari masyarakat mengenai tempat usaha tersebut beroperasi hingga larut malam dan kami turun ke lapangan untuk mengumpulkan fakta-fakta," ujarnya. 

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1107/II/2021 Tentang PPKM level 3 COVID-19 di Kabupaten Belitung disebutkan jam operasional tempat karoke dibatasi sampai dengan pukul 21:00 WIB sedangkan rumah makan atau kafe dengan skala kecil pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat sampai pukul 22:00 WIB. 

"Alasan mereka masih buka karena tidak tahu dan belum menerima surat edaran jadi itu alasan klasik," kata dia. 

Ia mengatakan, kedua pengelola tempat usaha tersebut telah dipanggil ke Mako Satpol PP Belitung untuk diberikan pengarahan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut. 

"Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan melalui patroli sampai berakhirnya PPKM level 3," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021