Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan puluhan spanduk dan reklame yang terpasang tanpa memiliki izin di sejumlah titik daerah itu.
"Kami menertibkan sejumlah spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin kemudian terpasang di tempat yang menyalahi ketentuan dan aturan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, pemasangan spanduk atau reklame di daerah itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ia menjelaskan, reklame, spanduk, dan baliho dilarang dipasang di marka jalan, tiang listrik dan lampu jalan, pagar, bangunan milik pemerintah, serta fasilitas umum.
"Namun faktanya di lapangan tadi kami masih banyak menemukan spanduk ataupun reklame yang terpasang di titik-titik yang menyalahi ketentuan peraturan daerah tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu, kegiatan penertiban spanduk ilegal tersebut dilakukan guna menjaga kebersihan dan keindahan wajah kota Tanjung Pandan sebagai destinasi pariwisata.
"Perlu diingat bahwa daerah kita adalah daerah pariwisata jangan sampai kumuh, jangan sampai kehilangan keindahan Belitung sebagai daerah wisata dan dikeluhkan oleh setiap turis maupun wisatawan," katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah spanduk yang dilepas tersebut didominasi oleh spanduk partai politik dan bakal calon legislatif jelang Pemilu 2024.
Kendati demikian, lanjut Abdul Sani, kegiatan penertiban spanduk yang mereka lakukan tidak ada kaitannya dengan partai politik atau bakal calon legislatif tertentu.
Kegiatan tersebut murni sebagai kegiatan penertiban spanduk yang melanggar dan menyalahi ketentuan peraturan daerah.
"Untuk spanduk bacaleg yang kami tertibkan bukan kaitan dengan permasalahan pemilunya. Mereka hanya salah memasang di titik-titik yang dilarang , jadi subtansinya bukan soal politik namun lebih ke pelanggaran perda. Semua jenis spanduk baik, parpol, bacaleg, dan promosi yang melanggar kami tertibkan," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat dapat disiplin dan mematuhi aturan dalam memasang spanduk maupun reklame di daerah itu.
"Kami imbau mereka untuk berkoordinasi dengan BPPRD Belitung karena spanduk apabila yang sifatnya komersil ada retribusi yang harus dibayarkan ke pemerintah daerah sehingga tidak menyalahi ketentuan dan aturan," katanya.
Berita Terkait
Satpol PP Pangkalpinang angkut grobak dagangan di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka
10 Oktober 2024 19:34
Satpol PP Bangka siapkan 910 personel Linmas untuk bantu amankan pilkada
7 Oktober 2024 10:21
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan-Satpol PP Bangka Selatan jalin kerjasama pelayanan keselamatan kerja
4 September 2024 13:01
Satpol PP Belitung amankan puluhan botol dan kampil minuman keras arak
15 Agustus 2024 21:56
Apel persiapan pilkada, Pj Wako Pangkalpinang: Satpol PP, LLAJ, Damkar, dan BPBD harus siap
19 Juli 2024 20:37
Satpol PP Babel harus kedepankan humanis amankan pilkada
27 Mei 2024 11:45
Pj Bupati Belitung minta Satpol PP tingkatkan kesiapsiagaan jelang Pilkada serentak 2024
17 April 2024 13:34
Pj Walikota buka puasa bersama keluarga besar Satpol PP Pangkalpinang
4 April 2024 19:21