Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mendaftarkan sebanyak 46 bangunan yang memiliki nilai sejarah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Seluruh bangunan yang kami usulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu cukup layak ditetapkan menjadi cagar budaya karena memiliki nilai sejarah dan semuanya berusia lebih dari 50 tahun," ujar Pamong Budaya Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan dan Informatika Kabupaten Bangka Barat, Anung Yunianto di Muntok, Kamis.

Ia mengatakan, sesuai prosedur pendaftaran, saat ini pihaknya sedang melakukan proses registrasi secara online seluruh peninggalan sejarah tersebut ke cagarbudaya.kemendikbud.go.id.

Menurut dia, usulan tersebut dimaksudkan agar seluruh bangunan bisa ditetapkan sehingga bisa terjaga kelestarian nilai sejarah yang terkandung dalam setiap bangunan tersebut.

"Benda yang didaftarkan untuk menjadi cagar budaya tersebut merupakan peninggalan sejarah berusia puluhan bahkan ada yang ratusan tahun dan itu perlu dilestarikan dan dijaga agar nilai-nilai sejarah tetap tersimpan sehingga bisa menjadi warisan generasi yang akan datang," kata dia.

Ia menerangkan, sebanyak 46 bangunan yang diregistrasikan itu sebagian besar terdapat di Muntok, meliputi Rumah Kavilasi 1 dan 2, Kantor Syahbandar Belanda (Habur Master), Pelabuhan Gudang Kuno, Rumah Mayor Cina, Gudang Mayor Cina, delapan unit Rumah Cina, Rumah Kapitan Cina Lim Po Chang (Woninng Lim A Pat),
 
Kelenteng Kong Fuk Miaw, Masjid Jamik, Surau Tanjung, tiga unit Rumah Melayu, Rumah Tumenggung, tiga unit Rumah Kolonial, Pelabuhan (Vlucht Haven), gedung Banka Tin Winning (BTW), Gereja Bethesda (GPIB), alun-alun (voetbaterin), Rumah Pastoral, Sekolah Katolik, Gereja Katolik, Hollandsche Chineeshe School, Rumah Dinas Bupati, Pesanggrahan Muntok, Pesanggrahan Menumbing, Menara suar Tanjungkalian, tiga unit Makam Mayor Cina,
 
selanjutnya, Makam Pangeran Haryo Pakuningprang, Makam bangsawan Melayu, Makam istri orang Belanda, Benteng kota seribu, dan satu unit benteng yang berada di Kecamatan Tempilang yaitu Benteng Kota.

"Sebagian besar bangunan merupakan peninggalan kolonial Belanda yang berusia lebih dari 50 tahun, sedangkan peninggalan Cina rata-rata lebih dari 100 tahun," katanya.

Menurut dia, untuk penetapan usulan cagar budaya, nantinya akan ada verifikasi dari tim ahli yang datang langsung ke lapangan untuk melakukan kajian untuk menentukan pemenuhan persyaratan yang dibutuhkan terkait bangunan yang diusulkan.

"Biasanya kajian meliputi usia bangunan 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya," kata dia.  

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015