Jakarta (Antara Babel) - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono yang didakwa melakukan tindak tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013, menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Udar Pristono tersebut. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Udar Pristono tersebut, menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir," kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Menurut majelis hakim yang terdiri Artha Theresia, Ibnu Basuki Wibowo, Sinung Hermawan, Anwar dan Joko Subagyo itu menyatkan bahwa dakwaan sudah memenuhi syarat formil.

"Dakwaan sudah memenuhi syarat formil dalam surat dakwaan, alasan eksepsi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga harus dipertimbangkan dalam alasan pokok perkara," ungkap hakim Artha.

Dalam perkara ini, Udar didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp63,9 miliar yaitu sebesar Rp9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp54,389 pada 2013.    
    
Ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya Udar juga didakwa menerima gratifikasi hingga Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Perbuatan Udar diancam pidana dalam Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Terakhir, Udar diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014 sehingga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015