Jakarta (Antara Babel) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar
Pristono dituntut 19 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider
6 bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus
Transjakarta periode 2012 dan 2013, menerima gratifikasi dan tindak
pidana pencucian uang.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan
tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memutuskan, menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan
ketiga," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Victor Antonius dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi
(Tipikor) Jakarta, Senin.
Jaksa menilai ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Udar yaitu
karena perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan semangat
pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah dan
mengakibatkan kerugian negara yang pada 2012 senilai Rp9,5 miliar dan
pada 2013 sebesar Rp54,38 miliar.
Udar juga dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga
persidangan. "Pertimbangan meringankan, tidak ada," tambah jaksa
Victor.
Dalam dakwaan pertama, Udar dinilai melakukan penyalahgunaan
kewenangan yaitu Udar mengeluarkan surat perintah tugas kepada Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tanpa perjanjian dalam
pengadaan bus Transjakarta periode 2012,
"Terdakwa tidak membuat kontrak perjanjian kepada tim BPPT, melainkan hanya surat perintah tugas," kata Jaksa.
Sehingga tim BPPT yang melaksanakan pekerjaan perencanaan pengadaan
bus paket I dan II meliputi pekerjaan pembuatan gambar teknis, rencana
anggaran biaya (RAB) dan harga perkiraan sendiri (HPS) padahal HPS
tersebut tidak merinci komponen dan biaya sebagaimana yang diharuskan
dalam pekerjaan konstruksi.
Setelah diteliti tim tenaga ahli Institut Teknologi Bandung (ITB),
18 bus paket I dan 18 bus paket II tidak memenuhi spesifikasi yang
ditentukan dalam kontrak.
Meskipun bus-bus itu tidak memenuhi spesifikasi teknis, Pristono
malah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)
seluruhnya sebesar Rp59,87 miliar sehingga menimbulkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp9,57 miliar.
Dalam pengadaan bus Transjakarta 2013, Udar kembali mengandeng tim
BPPT yang dipimpin oleh Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem
Transportasi BPPT saat itu, Prawoto dengan mengarahkan spesifikasi bus
pada merek tertentu asal China yaitu merek Ankai, Yutong dan Zhong Tong.
Sehingga pada 27 Desember 2013, Dishub DKI menerima 30 unit bus
articulated merek Yutong dari PT Korindo Motors, 30 bus articulated dari
PT Mobilindo Armada Cemerlang, 30 unit bus articulated merek Ankai dan
124 bus single merk Ankai dari PT Ifani Dewi.
Padahal bus-bus tersebutt tidak sesuai spesifikasi teknis, namun
Udar tetap menyetujui pembayaran dengan menerbitkan dan menandatangani
SPM dan berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
kerugian keuangan negara dalam pengadaan bus 2013 mencapai Rp54,389
miliar.
Udar Pristono pun dituntut pidana berdasarkan pasal 2 ayat 1
subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Udar dinilai terbukti menerima uang gratifikasi
pada periode 2010-2014 hingga mencapai jumlah Rp6,5 miliar.
Setelah menerima pemberian uang, Udar meminta stafnya di Dishub DKI
Jakarta bernama Suwandi untuk menyimpankan ke dalam rekening atas nama
Udar Pristono di Bank Mandiri cabang Cideng yang seluruhnya sebesar
Rp4,643 miliar dan Bank BCA cabang Cideng senilai Rp1,875 miliar.
Sehingga Udar dituntut berdasarkan Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau
Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Udar dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang dari
uang gratifikasi yang ia terima sejak 3 Januari 2011 - 4 Februari 2014
kemudian ia samarkan dengan membeli sejumlah aset properti, kendaraan
bermotor hingga mentransfer uang dua orang perempuan.
Sehingga jaksa meminta agar hakim merampas sejumlah aset Udar.
"Untuk perkara tindak pidana pencucian uang barang bukti nomor urut
1, 41, 45, 46, 47, 48, 49, 90, 91, 92 dirampas untuk negara," kata jaksa
Victor
Barang bukti tersebut adalah
1. Uang sebanyak Rp 897,9 juta dalam bentuk cek Bank BCA Mutiara Taman Palem No. BI 404609 tanggal 3 Oktober 2014
41. 1 unit apartemen No. 09-01 Tower C Montreal Casa Grande
Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar
Pristono dan 1 unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande
Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia
45. 1 unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan
Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255
meter persegi di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota
Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono
46. 1 unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 meter
persegi dan luas tanah 300 meter persegi di Jalan Emerald 4 nomor 6
Bogor Nirwana Residence, Bogor.
47. 4 kamar Kondotel: 2 kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan 2 kondotel atas nama Lieke Amalia (istri Udar)
48. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang
sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
49. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang
sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
90. 1 unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali.
91. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3.
92. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4 .
Udar pun membantah surat tuntutan Jaksa ini.
"19 properti yang saya miliki merupakan warisan. Masa warisan dirampas oleh negara?" kata Udar.
Menurut Udar, pada 1998 ia mendapat warisan Rp3,4 miliar. Saat itu
harga apartemen masih sekitar Rp200-300 juta sehingga uang warisan
tersebut dibelikan belasan properti berupa apartemen dan rumah.
"Aset warisan saya dari orang tua, diperoleh ada yang tahun 1984 ada
yang tahun 1998, ada 1994, dari perolehan warisan itu sebesar Rp3,4
miliar," jelas Udar.
Perbuatan Udar Pristono diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara
Senin, 13 Juli 2015 22:52 WIB