Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat dokumen keterangan hasil pemeriksaan PCR yang dilakukan 11 calon penumpang di Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Belitung tujuan Jakarta, Senin (6/9)

Kapolres Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto di Tanjung Pandan, Selasa, mengatakan sebanyak 11 calon penumpang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di Mapolres Belitung.

" Sebanyak 11 orang yang menggunakan surat PCR palsu tersebut saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Polres Belitung amankan 11 orang terkait surat PCR palsu

Menurut dia, sebanyak 11 orang tersebut berhasil diamankan setelah kedapatan menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR palsu sebagai dokumen persyaratan untuk melakukan perjalanan tujuan Jakarta di Bandara internasional H.AS Hanandjoeddin.

Petugas otoritas Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin yang sebelumnya merasa curiga dengan surat tersebut langsung menghubungi pihak rumah sakit yang tercantum guna memastikan kebenaran dan keaslian suratnya.

"Setelah dikonfirmasi alhasil pihak rumah sakit menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan PCR tersebut," ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, para penumpang yang sudah berada di dalam pesawat diminta untuk turun dan diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan hukum.

"Saat ini sebanyak 11 orang tersebut sedang kami lakukan pemeriksaan, jika dalam pemeriksaan diketahui ada pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Pewarta: Aprilliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021