Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 11 orang terkait surat keterangan hasil pemeriksaan PCR palsu di bandara internasional H.AS Hanandjoeddin Belitung, Senin (6/9) pagi.

"11 orang yang menggunakan surat PCR palsu tersebut saat sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto di Tanjung Pandan, Senin. 

Menurut dia, 11 orang tersebut berhasil diamankan setelah kedapatan menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR palsu sebagai dokumen persyaratan untuk melakukan perjalanan tujuan Jakarta. 

Petugas otoritas bandara internasional H.AS Hanandjoeddin yang sebelumnya merasa curiga dengan surat tersebut langsung menghubungi pihak rumah sakit yang tercantum guna memastikan kebenaran dan keaslian suratnya. 

"Setelah dikonfirmasi alhasil pihak rumah sakit menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut," ujarnya. 

Setelah itu, lanjut Kapolres, para penumpang yang sudah berada di dalam pesawat tersebut diminta untuk turun dan diserahkan kepada pihak kepolisian. 

"Saat ini kesebelas orang tersebut sedang kami lakukan penyelidikan," kata dia.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021