Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang kurir berinisial GM (26) yang membawa 31 kilogram ganja kering, di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah setempat.

"Saat ini tersangka dan barang bukti 31 kilogram ganja kering dari Sumatera Utara ini sudah diamankan di Polda Babel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Achmad Yanuar di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan status tersangka ini sebagai kurir pengedaran ganja antarpulau. Tersangka mengambil ganja kering di Mandailing, Sumatera Utara, setelah itu kembali ke Bangka.

"Atas informasi masyarakat, kurir ganja ini ditangkap di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Menurut dia berdasarkan pengakuan tersangka, untuk sekali perjalanan mengambil ganja ke Sumut, ia mendapatkan imbalan Rp20 juta. Namun untuk memastikan hal itu, kepolisian akan melihat nilai transfer uang di rekening tersangka.

"Berdasarkan informasi dan kami perdalam lagi dengan teknologi yang ada, kemungkinan tersangka ini akan memberikan 31 ganja kering ke seseorang di Kota Pangkalpinang untuk diedarkan," katanya.

Achmad Yanuar mengatakan adapun barang bukti yang diamankan berupa 35 bungkus plastik warna coklat yang berisikan ganja seberat kurang lebih 31 Kilogram, satu unit ponsel, satu lembar buku tabungan, dan satu unit mobil innova warna hitam.

"Kami sudah mengidentifikasi siapa tersangka yang ada disini (tersangka lain di Pangkalpinang, red) dan saat ini sedang dikembangkan lagi," katanya.  

 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021