Bandara internasional H.AS Hanandjoeddin Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan bagi calon penumpang pesawat di bandara itu.

"Kami memperketat dokumen perjalanan bagi calon penumpang selama masa pandemi COVID-19 dan pelaksanaan PPKM," kata Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Bandar Udara H. AS Hanandjoeddin, Untung Basuki di Tanjung Pandan, Rabu

Hal ini disampaikan dia menindaklanjuti diamankannya 11 calon penumpang tujuan Jakarta yang kedapatan memalsukan dokumen hasil pemeriksaan PCR.

"Para petugas dan verifikator dokumen dari KKP di bandara secara ketat akan memeriksa persyaratan dokumen perjalanan yang dimiliki penumpang," ujarnya.

Menurut dia, guna mengantisipasi terjadinya pemalsuan dokumen tersebut pihaknya telah mewajibkan bagi calon penumpang di bandara tersebut untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah mengimbau kepada sebanyak 18 fasilitas pelayanan kesehatan di daerah itu agar mewajibkan penumpang yang melakukan tes antigen menggunakan aplikasi tersebut.

"Karena di dalam aplikasi tersebut semua data terintegrasi guna mencegah terjadinya pemalsuan dokumen," katanya.

Dirinya mengimbau, setiap calon penumpang agar melengkapi dokumen persyaratan perjalanan yang sah sesuai di fasilitias pelayanan kesehatan yang telah terdaftar.

"Karena pemalsuan dokumen merupakan tindakan pidana dan akan berhadapan dengan hukum," ujar Untung.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021